(Baca juga: Lolos SBMPTN, Rein Vidya Banafsha Jadi Mahasiswa Termuda FK Unpad 2018)
Sukemi dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara pada 7 Agustus 2018 lalu.
Sebelumnya, ia dituntut hukuman 4,6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rohmadi menerangkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, karena telah melakukan kekerasan terhadap barang sehingga menyebabkan bangunan dari pabrik PT. RUM rusak.
Hal ini diberitakan Tribun Jateng pada 26 Juli 2018 lalu.
Sukemi dan enam aktivis lainnya telah ditahan sejak sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2018.
(Baca juga: Mengaku Belajar dari Video Game, Seorang Pria di Amerika Curi dan Terbangkan Pesawat untuk Bunuh Diri)
Istri Sukemi, Feni, menangis karena anak-anaknya tak bisa merayakan lebaran bersama Sukemi saat hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Warga desa Nguter, Sukoharjo bersama para mahasiswa dan aktivis lainnya mengupayakan banyak hal untuk memperjuangkan lingkungan mereka.
Dari orasi, long march hingga demo mereka lakukan.
Bahkan mereka juga ingin bersilaturahmi dengan Ibunda Jokowi yang kediamannya terletak di Sumber, Solo, Jawa Tengah.