Find Us On Social Media :

Berbahaya! Daftar Kosmetik Ilegal dari BPOM, Ada Brand Terkenal Dunia

By None, Rabu, 15 Agustus 2018 | 05:00 WIB

Ilustrasi

Beberapa produk tersebut disita karena merek yang dipalsukan.

Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya ini, Penny meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Baca Juga :Haru! Anak ini Ingin Menikahi Sang Ibu Sebagai Permintaan Terakhirnya)

Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.(*)

Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul BPOM: Ini Daftar Produk Kosmetik Berbahaya, Ada Merek Terkenal Juga!