Berdasarkan penelusuran Grid.ID dalam situs kpi.go.id, KPI memberikan sanksi teguran dan sanksi administratif.
KPI menyebutkan bahwa hal ini berpotensi membentuk stigma masyarakat serta memberikan dampak psikologis kepada kedua anak yang hadir di Hitam Putih.
Menurut KPI, Hitam Putih sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Progam Siaran KPI Tahun 2012, Pasal 15 Ayat 1.
(Baca juga: Pengen Tampil Chic dan Kekinian? Intip Deretan Topi Beret Ini yuk!)
Hitam Putih menayangkan wawancara kepada dua remaja SMP berusia 14 dan 15 tahun yang menikah di Kalimantan Selatan pada Juli 2018 silam.
Kedua remaja berinisial ZA dan IR itu diundang ke program itu setelah video akad nikah mereka viral di media sosial.
Dalam acara tersebut, ZA dan IR mengenakan topeng dan keduanya memberikan pengakuan di hadapan para audiens di studio dan layar kaca.
(*)