Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Artis Dhawiya Binti Zedun Z terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Hal tersebut berdasarkan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider.Dhawiya Zaida dijatuhkan hukuman selama dua tahun rehabilitasi.
(BACA JUGA: Cara Deddy Corbuzier Agar Acara Hitam Putih Tak Terjerumus Menjadi Alay)"Dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Lenna saat membacakan tuntutan kepada Dhawiya Zaida, Selasa (14/8/2018).Di samping itu, menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.Dinyatakan barang bukti berupa sebuah dompet silver Mango yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 0,49 gram, 2 buah alat hisap sabu dan barang bukti lainnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkanDalam dakwaan premier yaitu: 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan atas dakwaan primer.Dalam dakwaan subsider yaitu:
(BACA JUGA: Nikita Mirzani Sebut Sam Aliano Belum Meminta Maaf Padanya)112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka harus dibebaskan dari dakwaan subsider.Dalam dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 UU huruf a RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, unsur ini telah secara sah dan terbukti.Dhawiya Zaida melakukan pembelaan, dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Agustus 2018. (*)