Grid.ID - Ratusan motor yang pakai knalpot non standar atau modifikasi, diamankan Satlantas Polres Batang, Jawa Tengah.
Itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan.
"Kita berhasil menjaring ratusan sepeda motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot tidak standar, yaitu menggunakan knalpot racing/bronk atau modifikasi," kata Kasat Lantas Polres Batang, AKP M. Adiel Ariesto yang dikutip dari Tribratanews.jateng.polri.go.id.
Dasar dari penindakan terhadap motor yang pakai knalpot tidak standar atau telah dimodifikasi adalah Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan laik Jalan.
(BACA JUGA : Mempelajari 'Food Coma', Kondisi Mengantuk Sesaat Setelah Makan Siang)
Menurut AKP M. Adiel Ariesto, dengan menggunakan knalpot yang tidak standar akan menimbulkan polusi suara, dan yang paling dikhawatirkan bisa memicu konflik sosial, yakni gesekan antar warga.
Ia mengatakan bahwa polisi akan menyerahkan kembali sepeda motor itu apabila pemiliknya mengembalikan fungsi dan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, kata dia, pemilik sepeda motor juga harus bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah dan memasang kembali knalpot standar.
"Apabila sepeda motor itu tidak diambil pemiliknya, knalpot modifikasi akan dilakukan pemusnahan. Jika pemilik sepeda motor mau mengambil sepeda motornya, harus memasang kembali knalpot standar, membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya," tegas AKP M. Adiel Ariesto.
(BACA JUGA : Tekad Vino G. Bastian Perankan Karya Besar Sang Ayah)
Lalu untuk mengantisipasi pemasangan knalpot rising atau modifikasi, polres akan melakukan sosialisasi pada pemilik toko onderdil atau modifikasi kendaraan tidak sembarangan menjual alat tersebut.
"Penggunaan sepeda motor berknalpot modifikasi boleh digunakan hanya pada kegiatan resmi atau balapan resmi.
Itu pun pengangkutannya juga diatur, yaitu diangkut dengan kendaraan kabin ganda," ungkapnya.(*)