Selain itu, kata dia, pemilik sepeda motor juga harus bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah dan memasang kembali knalpot standar.
"Pemilik sepeda motor mau mengambil sepeda motornya, harus memasang kembali knalpot standar, membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya," tegas AKP M. Adiel Ariesto.
Lalu untuk mengantisipasi pemasangan knalpot rising atau modifikasi, polres akan melakukan sosialisasi pada pemilik toko onderdil atau modifikasi kendaraan tidak sembarangan menjual alat tersebut.