Find Us On Social Media :

Motor Boleh Pakai Knalpot Brong, Tapi Dalam Kondisi Seperti Ini

By Octa, Rabu, 15 Agustus 2018 | 21:47 WIB

Satlantas Polres Batang, tindak pemotor berknalpot brong

Selain itu, kata dia, pemilik sepeda motor juga harus bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah dan memasang kembali knalpot standar.

"Pemilik sepeda motor mau mengambil sepeda motornya, harus memasang kembali knalpot standar, membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya," tegas  AKP M. Adiel Ariesto.

Lalu untuk mengantisipasi pemasangan knalpot rising atau modifikasi, polres akan melakukan sosialisasi pada pemilik toko onderdil atau modifikasi kendaraan tidak sembarangan menjual alat tersebut.