Grid.ID - Pengadilan Malaysia hari ini (16/8) menggelar sidang putusan bagi dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan ini ialah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dari Vietnam.
Pengadilan Malaysia akan melihat bukti-bukti untuk memutuskan apakah kasus tersebut bakal dilanjutkan atau dihentikan.
Setelah melihat dan menimbang, Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut.
BACA : Lebih Doyan Hidup Bersama Selingkuhan, Seorang Istri Nekat Penggal Kepala Suaminya
Hal ini didasari atas bukti yang dianggap kredibel oleh hakim Azmi Azmi Ariffin.
"Ada bukti kredibel tentang pembunuhan ini" ujar Azmi seperti dikutip dari AFP.
Dalam persidangan Hakim juga membeberkan bahwa intinya pengadilan menerima dugaan jika kematian Kim Jong Nam disebabkan pembunuhan politik.
Kedua putusan pengadilan Malaysia ini memastikan kasus pembunuhan Kim Jong Nam bakal tetap bergulir.
Sementara itu Siti Aisyah, TKI indonesia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ini syok mendengar keputusan hakim.
BACA : Beberapa Menit Sebelum Langsungkan Akad Nikah, Perempuan Ini Sudah Keburu Meninggal