Find Us On Social Media :

Siti Aisyah, TKI yang Jadi Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bisa Diancam Hukuman Mati

By Seto Ajinugroho, Kamis, 16 Agustus 2018 | 18:51 WIB

Siti Aisyah (baju kuning) menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam

Siti dan Doan tetap menyangkal keterlibatan mereka dalam pembunuhan Kim Jong Nam yang disinyalir dirancang oleh pihak Korea Utara sendiri.

"Kami sangat-sangat kecewa dengan keputusan pengadilan, Kami akan melakukan segala hal yang terbaik untuk pembelaan," ujar pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng.

Pembunuhan Kim Jong Nam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memang patut dipertanyakan.

Hal ini lantaran kuasa hukum kedua terdakwa menyebut BAP seperti dibuat-buat dengan rincian bahwa kedua terdakwa direkrut empat orang Korut untuk dilatih demi mengeksekusi Kim Jong Nam.

BACA : Kebenaran Akan Tenggelamnya Kapal Titanic, Ternyata Bukan Hanya Menabrak Gunung Es Semata

Kuasa hukum juga berujar Siti dan Doan hanyalah kambing hitam dibalik susunan rapi para agen Korut yang membunuh Kim Jong Nam.

Bahkan kuasa hukum juga menyalahkan pihak berwenang Malaysia yang tak bisa menangkap keempat orang Korut yang menjadi dalang pembunuhan.

Namun jika nantinya Siti dan Doan dinyatakan bersalah, maka keduanya bisa diancam hukuman mati karena kasus itu merupakan pembunuhan yang direncanakan.

Seperti diketahui, pada Februari 2017, Kim Jong Nam dibunuh dengan mengoleskan zat beracun yang bernama VX Nerve Agent ke muka Kim Jong Nam sesaat sebelum dirinya naik pesawat menuju Macau di bandara Internasional Kuala Lumpur.(*)