Grid.ID - Pengadilan Malaysia hari ini (16/8) menggelar sidang putusan bagi dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan ini ialah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dari Vietnam.
Pengadilan Malaysia akan melihat bukti-bukti untuk memutuskan apakah kasus tersebut bakal dilanjutkan atau dihentikan.
Setelah melihat dan menimbang, Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut.
BACA : Lebih Doyan Hidup Bersama Selingkuhan, Seorang Istri Nekat Penggal Kepala Suaminya
Hal ini didasari atas bukti yang dianggap kredibel oleh hakim Azmi Azmi Ariffin.
"Ada bukti kredibel tentang pembunuhan ini" ujar Azmi seperti dikutip dari AFP.
Dalam persidangan Hakim juga membeberkan bahwa intinya pengadilan menerima dugaan jika kematian Kim Jong Nam disebabkan pembunuhan politik.
Kedua putusan pengadilan Malaysia ini memastikan kasus pembunuhan Kim Jong Nam bakal tetap bergulir.
Sementara itu Siti Aisyah, TKI indonesia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ini syok mendengar keputusan hakim.
BACA : Beberapa Menit Sebelum Langsungkan Akad Nikah, Perempuan Ini Sudah Keburu Meninggal
Siti dan Doan tetap menyangkal keterlibatan mereka dalam pembunuhan Kim Jong Nam yang disinyalir dirancang oleh pihak Korea Utara sendiri.
"Kami sangat-sangat kecewa dengan keputusan pengadilan, Kami akan melakukan segala hal yang terbaik untuk pembelaan," ujar pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng.
Pembunuhan Kim Jong Nam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memang patut dipertanyakan.
Hal ini lantaran kuasa hukum kedua terdakwa menyebut BAP seperti dibuat-buat dengan rincian bahwa kedua terdakwa direkrut empat orang Korut untuk dilatih demi mengeksekusi Kim Jong Nam.
BACA : Kebenaran Akan Tenggelamnya Kapal Titanic, Ternyata Bukan Hanya Menabrak Gunung Es Semata
Kuasa hukum juga berujar Siti dan Doan hanyalah kambing hitam dibalik susunan rapi para agen Korut yang membunuh Kim Jong Nam.
Bahkan kuasa hukum juga menyalahkan pihak berwenang Malaysia yang tak bisa menangkap keempat orang Korut yang menjadi dalang pembunuhan.
Namun jika nantinya Siti dan Doan dinyatakan bersalah, maka keduanya bisa diancam hukuman mati karena kasus itu merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Seperti diketahui, pada Februari 2017, Kim Jong Nam dibunuh dengan mengoleskan zat beracun yang bernama VX Nerve Agent ke muka Kim Jong Nam sesaat sebelum dirinya naik pesawat menuju Macau di bandara Internasional Kuala Lumpur.(*)