Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri AwaliaGrid.ID - Roro Fitria kembali menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).
Agenda sidang yang dimulai pukul 20.00 WIB ini berisikan pemaparan seorang ahli bidang narkotika dari BNN Kota Cirebon, DR. Ilyas SH., MH. Ditemui Grid.ID selepas sidang, Ilyas mengemukakan bahwa untuk menentukan seseorang adalah pengguna narkotika atau bukan, tidak bisa ditentukan dengan begitu saja, melainkan diperlukan ujian dari para ahli melalui proses assessment terpadu."Tim assessment terpadu itu ada penyidiknya, ada JPU-nya, ada dokter medisnya untuk menilai apakah si terdakwa ini sesungguhnya pengguna, adakah jaringan, apakah ada peredaran gelap."
"Maka nanti tim assessment terpadu akan memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini dalah sebagai pertimbangan majelis hakim agar tidak salah menilai siapakah terdakwa," ungkap Ilyas.
(Baca Juga Pengalaman Film Horor Perdana, Vonny Cornelia Syutingnya Sambil Puasa!)
Sekedar mengingat, Roro Fitria ditangkap di kediamannya pada 14 Februari 2018.
Saat itu ia kedapatan memesan sabu dari seorang pengedar bernama Wawan.