Find Us On Social Media :

Warning! Tanggal Merah, Aturan Perluasan Ganjil Genap Nggak Libur

By Octa Saputra, Jumat, 17 Agustus 2018 | 17:20 WIB

Pelanggar aturan ganjil genap ditindak petugas

Grid.ID - Tanggal merah 17 Agustus, ternyata aturan ganjil genap jalan terus.

Itu terlihat dari postingan akun @tmcpoldametro, sejam yang lalu (17/8/2018).

Dalam postingan yang lokasinya di JL. H. Benyamin Sueb, Kemayoran, nampak petugas sedang melakukan penindakan.

Daihatsu Xenia berkelir hitam yang angka terakhir platnya bernomer genap, dapat surat cinta dari petugas.

(BACA JUGA : Teriak Merdeka di Shop & Drive, Bisa Trade In Aki Atau Diskon Produk)

Aturan perluasan ganjil genap Asian Games 2018 itu, diberlakukan sejak 1 Agustus lalu.

Setiap hari (senin-minggu), aturan itu berlaku dari 06.00 WIB-21.00 WIB atau 15 jam segari.

Dengan postingan dari @tmcpoldametro, tanggal merah di hari biasa aturannya tetap berlaku.Sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 287 Ayat 1), mobil pribadi yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda tilang dengan hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Adapun perluasan kawasan pembatasan ganjil genap yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi), Jl S. Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jl. MT.Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).

(BACA JUGA : Di HUT RI ke-73, Vino G Bastian Beri Pesan untuk Masyarakat Indonesia)

Dilanjutkan ke Jl HR Rasuna Said, Jl. D.I Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jl. Jenderal A.Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda), Jl. Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jl Metro Pondok Indah (simpang Kartini- Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-impang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama) serta Jl. RA Kartini. (*)