(BACA JUGA : Bisa Rontokkan Rambut Berlebih, Pasta Gigi Juga Punya Manfaat Lainnya loh)
Hal tersebut disesuaikan dengan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam perda itu diatur bahwa warga harus memiliki garasi jika ingin membeli mobil.
Berdasarkan perda itu, sanksi derek bukan hanya untuk mobil yang diparkir di trotoar saja.
Sanksi derek juga akan diberlakukan bagi mobil yang diparkir di pinggir jalan komplek-komplek perumahan.
Selain sudah ada perda yang mengatur soal kepemilikan garasi sebelum membeli mobil, ada hal lain yang perlu diketahu.
Bahwa banyak manfaat yang diperoleh pemilik kendaraan, saat memarkir mobilnya didalam garasi rumah.
(BACA JUGA : Mitsubishi Xpander Inden 2 Bulan, Mau Dipersingkat Jadi Sebulan)
Parkir mobil dipinggir jalan, rawan terhadap pencurian atau tindakan vandalisme.
Nggak hanya itu saja, mobil juga terhidar dari kerusakan akibat panas matahari dan hujan.
Terlalu sering diparkir di pinggir jalan, secara berkala bisa bikin bagian eksterior mobil rusak.
Seperti cat jadi kusam atau juga komponen yang berbahan karet jadi cepat getas.
Parkir di dalam garasi, membuat umur pakai mesin jadi lebih panjang.
Hal itu dikarenakan suhu dibawah kap mesin tetap terjaga kestabilannya.
Sehingga oli mesin bisa bekerja optimal saat mesin mobil dinyalakan pertamakali.(*)