Aturan ini pada awalnya berlaku akibat hubungan yang tidak baik antara Raja George I dan putranya yang kelak akan menjadi Raja George II.
Akhirnya, Raja George I memberlakukan hukum ini dan menjadikan dirinya sebagai wali penuh dari cucu-cucunya.
Itu artinya, aturan ini bukan hanya berlaku pada Pangeran William dan Kate Middleton.
Aturan ini juga berlaku untuk anak-anak Duke dan Duchess of Sussex, Pangeran Harry dan Meghan Markle, kelak.
Inilah mengapa pada saat Pangeran Charles dan Lady Diana bercerai, masalah hak asuh tidak dirisaukan antara mereka berdua.
Karena hak asuh terhadap Pangeran William dan Pangeran Harry pada waktu itu berada di tangan Ratu Elizabeth II sendiri.
BACA : Mengenal Serda Ambar, Paspamres Cantik dari TNI Angkatan Laut yang Curi Perhatian
Lalu bagaimana jika Ratu Elizabeth II mangkat atau meninggal dunia?
Aturan ini secara otomatis akan dipegang sepenuhnya oleh Pangeran Charles, sebagai raja pengganti.
Jadi, ketika Pangeran William naik takhta suatu hari nanti, ia juga akan memegang hak asuh penuh terhadap anak-anak Pangeran George, Puteri Charlotte, dan Pangeran Louis.
Memberatkan, atau justru meringankan bagi para orangtua bangsawan, menurut kamu? (*)