Find Us On Social Media :

Ternyata, Pangeran William dan Kate Middleton Tak Punya Hak Asuh Penuh Atas Anak-anak Mereka

By Andika Thaselia, Kamis, 23 Agustus 2018 | 14:16 WIB

Sesayang-sayangnya Kate Middleton dan Pangeran William pada George, Charlotte, serta Louis, mereka tak akan pernah punya hak asuh penuh pada ketiga anak-anaknya tersebut.

Laporan Wartawan Grid.ID, Andika Thaselia Prahastiwi

Grid.ID - Siapa yang tak kenal Pangeran George, Puteri Charlotte, dan Pangeran Louis?

Setidaknya kamu pasti pernah gemas melihat polah-tingkah Pangeran George dan Puteri Charlotte.

Ya, ketiga anak Pangeran William dan Kate Middleton ini memang kerap mencuri perhatian publik.

Baik dari tingkah laku mereka, pakaian yang dikenakan, sampai serba-serbi kegiatannya.

BACA : Fajar Rian Minta Maaf Karena Kalah Atas China

Belum lagi saat sekeluarga tampil kompak bersama.

Pangeran William dan Kate Middleton tampak sangat menyayangi ketiga putra-putrinya.

Mereka tampak harmonis dan bahagia, seperti keluarga-keluarga pada umumnya.

Tapi siapa sangka di balik keharmonisan tersebut, terselip satu fakta yang tak diduga-duga.

BACA : Nelangsanya Jadi Rakyat Venezuela, Karena Krisis Moneter Parah Karyawan Perusahaan Digaji Pakai Telur Ayam

Ya, sesayang apapun Pangeran William dan Kate Middleton terhadap buah cinta mereka, keduanya tetap tak memiliki hak asuh penuh atas putra-putrinya.

Dan ini adalah sebuah aturan turun-temurun yang wajib ditaati oleh anggota keluarga Kerajaan Inggris lainnya.

Bagaimana bisa begitu?

Pengamat Kerajaan Inggris, Marlene Koenig, mengungkapkan alasan di balik hal ini kepada The Sun (22/8/2018).

BACA : Ini Dia Ibu Metty, Perempuan yang Nekat Kemudikan Bus Angkutan Bandara ke Kualanamu Sendirian, Sopirnya Ditinggal!

Menurut Marlene Koenig, penguasa Kerajaan Inggris-lah yang memiliki hak asuh penuh terhadap anak-anak bangsawan ini.

Dalam hal ini, yang dimaksud tentu saja Ratu Elizabeth II.

"Penguasa (raja atau ratu) memiliki hak asuh penuh atas cucu-cucunya," ungkap Marlene Koenig.

Marlene Koenig menjelaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak tahun 1700an pada masa kepemimpinan Raja George I.

BACA : Alasan Kevin Sanjaya Mengarahkan Kuping ke Pemain Tiongkok: Teriaknya Biasa Aja Cuma Nyolot

Aturan ini disebut sebagai 'The Grand Opinion for the Prerogative Concerning the Royal Family'.

Lebih lanjut, Marlene Koenig mengatakan bahwa aturan ini berlaku untuk pendidikan, pengasuhan, dan pernikahan cucu-cucu raja maupun ratu.

Aturan ini pada awalnya berlaku akibat hubungan yang tidak baik antara Raja George I dan putranya yang kelak akan menjadi Raja George II.

Akhirnya, Raja George I memberlakukan hukum ini dan menjadikan dirinya sebagai wali penuh dari cucu-cucunya.

BACA : Kisah di Mana Dunia Jadi 'Panas Dingin' Ketika Indonesia Umumkan Akan Uji Coba Ledakkan Bom Nuklir Miliknya

Itu artinya, aturan ini bukan hanya berlaku pada Pangeran William dan Kate Middleton.

Aturan ini juga berlaku untuk anak-anak Duke dan Duchess of Sussex, Pangeran Harry dan Meghan Markle, kelak.

Inilah mengapa pada saat Pangeran Charles dan Lady Diana bercerai, masalah hak asuh tidak dirisaukan antara mereka berdua.

Karena hak asuh terhadap Pangeran William dan Pangeran Harry pada waktu itu berada di tangan Ratu Elizabeth II sendiri.

BACA : Mengenal Serda Ambar, Paspamres Cantik dari TNI Angkatan Laut yang Curi Perhatian

Lalu bagaimana jika Ratu Elizabeth II mangkat atau meninggal dunia?

Aturan ini secara otomatis akan dipegang sepenuhnya oleh Pangeran Charles, sebagai raja pengganti.

Jadi, ketika Pangeran William naik takhta suatu hari nanti, ia juga akan memegang hak asuh penuh terhadap anak-anak Pangeran George, Puteri Charlotte, dan Pangeran Louis.

Memberatkan, atau justru meringankan bagi para orangtua bangsawan, menurut kamu? (*)