Jennifer Dunn dinilai terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Sehingga istri Faisal Harris ini diberikan vonis dengan hukuman selama 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," tulisnya.
Cerita Zaskia Adya Mecca yang Mandikan 4 Anak Kurang dari 15 Menit!)
Vonis tersebut diketahui, dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada.
Hasil ini diambil saat rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Agustus 2018.
Dan baru dibacakan pada 16 Agustus 2018 oleh ketua hakim dalam sidang terbuka. (*)