Find Us On Social Media :

Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Banding Jennifer Dunn, Dari Empat Tahun jadi 10 Bulan!

By Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:23 WIB

Pembacaan tuntutan terhadap Jennifer Dunn kemarin, Kamis (24/5/2018) baru saja selesai digelar di Pe

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Setelah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim, Jennifer Dunn yang merasa keberatan akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 24 Juli 2018 lalu.

Rupanya tak harus menunggu waktu lama, Jennifer Dunn kini bisa tersenyum lega, sebab pengajuan banding tersebut dikabulkan oleh pihak PT Jakarta.

Tak tanggung-tanggung PT Jakarta memangkas empat tahun hukuman penjara menjadi 10 bulan penjara, seperti tertuang dalam lama resmi Mahkaman Agung.

(BACA JUGA: Cerita Zaskia Adya Mecca yang Mandikan 4 Anak Kurang dari 15 Menit!)

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding; MENGADILI SENDIRI," seperti dilansir Grid.ID dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8/2018).

Jennifer Dunn dinilai terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Sehingga istri Faisal Harris ini diberikan vonis dengan hukuman selama 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," tulisnya.

Cerita Zaskia Adya Mecca yang Mandikan 4 Anak Kurang dari 15 Menit!)

Vonis tersebut diketahui, dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada.

Hasil ini diambil saat rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Agustus 2018.

Dan baru dibacakan pada 16 Agustus 2018 oleh ketua hakim dalam sidang terbuka. (*)