Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, baru saja selesai menjalani sidang perdana dari kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018) berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Namun selama dirinya menjalani proses persidangan itu, tak terlihat istri Sherrin Taria, maupun pihak keluarga yang turut menemaninya selama berada di kursi pesakitan.
(BACA JUGA: Istri dan Ibunda Zumi Zola Ternyata Ikut Nikmati Gratifikasi)
Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dimulai dengan majelis hakim yang menanyakan kondisi terdakwa.
"Terdakwa sehat?," tanya Hakim Ketua.
"Sehat pak Hakim," jawab Zumi.
Sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan runtutan kasus dari pihak Jaksa KPK dan berakhir dengan pembacaan dakwaan.
Saat berada di kursi pesakitan, Zumi Zola terlihat terus menundukan kepala.
Tak jarang ia juga membuka dan membaca isi surat dakwaan yang digenggamnya sambil mendengarkan ucapan jaksa.
(BACA JUGA: Mengintip Sederhananya Gaya Zaskia Gotik Saat Makan Rujak di Kampung Halaman)
Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp6 miliar terkait izin proyek di Jambi pada 2 Februari 2018.
Terungkapnya kasus penerimaan gratifikasi ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang termasuk Zumi Zola dan total uang sekitar Rp4,7 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total Rp6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. (*)