Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sore tadi, Kamis (23/8/2018), baru saja selesai menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018) itu berlangsung kooperatif.
Selama persidangan Jaksa KPK membacakan dakwaan pada Zumi Zola secara bergantian, dengan durasi yang cukup panjang mengingat berkas yang harus dibacakan memang tebal.
(BACA JUGA: Dukung Asian Games 2018, #OneFest Siap Digelar 23 Agustus - 2 September di Taman Ria Senayan)
Dalam dakwaannya pihak Jaksa menyebutkan Zumi Zola telah menerima dana suap dan gratifikasi dengan total keseluruhan Rp44 miliar rupiah dengan tambahan satu satu minibus merek Alphard.