Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, mendapat beberapa aliran dana dari berbagai pihak hingga mencapai Rp44 miliar.
Hal tersebut terungkap setelah Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya pada sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Zumi Zola.
Yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/2018).
(BACA JUGA: Banyak Netizen Bully Anthony Ginting, Nikita Mirzani Marah-marah!)
Dalam dakwaan itu disebutkan Zumi Zola memesan action figure atau mainan seharga Rp52 juta secara online, tetapi dibayarkan oleh tangan kanannya melalui cara transfer.
"Asrul Pandapotan Sihotang (tangan kanan Zumi Zola) pada bulan Oktober 2017 membayar action figure seharga Rp52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," tutur Jaksa dalam ruang persidangan.