Find Us On Social Media :

Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI, Jennifer Dunn Diperkirakan Bebas 2 Bulan Lagi

By Dewi Lusmawati, Jumat, 24 Agustus 2018 | 07:11 WIB

Jennifer Dunn saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID - Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Melalui penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita narkoba golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram.

Artis peran Jennifer Dunn (28) rupanya tidak menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya, medio 25 Juni 2018 lalu.

Di mana dalam sidang vonis tersebut, hakim memberikan hukuman kepada wanita yang akrab disapa Jeje itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Menganggap vonis hukum terlalu berat dan sangat berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jeje pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pihak Jeje mengajukan banding, medio 29 Juni 2018.

BACA JUGA: Darius Sinathrya Kagumi Kegigihan Pebulutangkis Anthony Ginting

Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman artis peran Jennifer Dunn dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara.

Hal ini merupakan isi putusan banding atas perkara kepemilikan narkoba oleh Jennifer.

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, majelis hakim yang memeriksa permohonan banding Jennifer menyampaikan pertimbangan mereka dalam putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai Jennifer hanya menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri atau melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Pernah Berantem dengan Jupe, Dewi Perssik Akui Dirinya Salah dan Kekanak-kanakan

Jennifer dinilai melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan perlu ada bukti lebih lanjut soal keterangan saksi Raditya yang disebut ditawari mengonsumsi sabu-sabu oleh Jennifer.

Dalam persidangan, tidak ada bukti tersebut.

"Yang perlu dibuktikan lebih lanjut adalah apakah setelah ditawari oleh terdakwa (Jennifer) dalam kamar tersebut, lalu mereka mengisap sabu bersama-sama," demikian bunyi salah satu pertimbangan putusan banding Jennifer Dunn.

BACA JUGA: BCL dan JFlow Pukau Penonton dengan Lagu Asian Games 2018

"Menimbang bahwa tidak satu pun saksi atau alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa mereka mengonsumsi sabu bersama-sama pada saat itu," lanjut pertimbangan putusan itu.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menilai keterangan saksi Raditya yang mengaku pernah 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan perbuatan Jennifer sebagai delik yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.

Jika keterangan saksi Raditya soal 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer itu benar, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai peristiwa tersebut tidak jelas kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan berapa banyak barang buktinya.

"Karenanya, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa lebih tepat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," demikian lanjutan putusan itu.

BACA JUGA: Zumi Zola Sering Gunakan Uang Gratifikasi untuk Membeli Action Figure di Luar Negeri

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai, Jennifer merupakan penyalahguna narkotika baru diri sendiri.

Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pun memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap Jennifer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman itu dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.

BACA JUGA: Lewat Smartphone, Hamish Daud Bakal Pantau 24 Jam Kehamilan Raisa

Sehingga jika dihitung-hitung, maka Jennifer Dunn diperkirakan akan bebas dari penjara dalam waktu 2 bulan dari sekarang.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, baik kuasa hukum Jennifer Dunn maupun Jaksa Penuntut Umum belum memberikan pernyataan atas putusan banding tersebut.(*)