Grid.ID - Zumi Zola tak hanya menikmati sendiri uang gratifikasi yang diterimanya. Keluarganya pun ikut kebagian.
Hal ini terungkap dari dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan itu diungkap Zumi memberikan uang hasil gratifikasi kepada ibunya, Harmina Djohar dan istrinya, Sherrin Tharia.
Ingat! Hari Sabtu dan Minggu Besok Ruas Jalan Ini Ditutup untuk Maraton Asian Games 2018
Pemberian tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan September 2017 dan bulan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan atas permintaan terdakwa memberikan uang kepada Harmina Djohar (ibunda terdakwa) melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi yakni sejumlah Rp 200 juta dan Rp 100 juta," ungkap jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Via Vallen Minta Maaf Kepada Netizen, Kalau Masih Ada yang Nyinyir...
Selain kepada ibunya, Zumi Zola juga beberapa kali memberikan uang kepada istrinya melalui Asrul Pandapotan Sihotang.
Uang tersebut digunakan membayar belanja online Sherin.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada tanggal 27 September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017 membayar belanja online Sherrin Teria dengan cara setor tunai ke Rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing sejumlah Rp 19.700.000 Rp12.550.000, Rp 4.000.000," jelas jaksa.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola juga pernah memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk tim media yang diterima oleh Sherrin. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Demi Kesembuhan Sang Istri, Indro Warkop Siap Jual Mobil dan Rumah
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Gratifikasi Zumi Zola untuk Belanja Online Sherrin Tharia Sang Istri