Find Us On Social Media :

Seorang Pria di Polewali Mandar Cabuli Calon Menantunya Dengan Alasan untuk Mengetes Keperawanan

By Dewi Lusmawati, Jumat, 24 Agustus 2018 | 10:12 WIB

Ma ditahan polisi karena mencabuli calon istri anaknya berkali-kali dengan alasan uji keperawanan.

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID - Seorang ayah sejatinya harus selalu memberi contoh yang baik kepada anak-anaknya.

Namun agaknya tak demikian dengan pria asal Polewali Mandar berikut ini.

Pasalnya pria berinisial Ma (47 tahun) ini justru memberikan contoh yang buruk pada anak-anaknya, bahkan kepada calon mantunya.

Ma ditangkap petugas Polsek Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, setelah dilaporkan mencabuli calon menantunya di sejumlah lokasi, Kamis (23/8/2018).

BACA JUGA: Angkat Sel Kulit Mati di Wajah dengan 3 Rekomendasi Facial Scrub di Bawah Harga Rp 60 Ribu Ini yuk!

Dikutip dari Kompas.com, pria paruh baya ini beralasan melakukan perbuatan tak senonoh itu untuk membuktikan atau menguji keperawanan calon istri anaknya.

Pelaku mengatakan, paras cantik korban berinisial Jw (16) ini masih di bawah umur dan lugu.

Menurut pelaku, selama ini korban dikenal memiliki banyak teman dekat dengan pria lain sebelum dilamar anaknya.

“Selama ini kan dia banyak teman dekatnya. Hanya untuk mengetes, Pak,” jelas pelaku Ma yang masih paman korban, di depan polisi.

BACA JUGA: Lihat yuk Gaya Natasha Rizky yang Tengah Hamil Anak Ketiga Saat Jalan-jalan di Singapura, Tetap Kece dan Modis dong!

Kepada polisi, korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak 10 kali.

Pelaku juga mengakui pernah melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah korban hingga 6 kali saat keluarga korban sedang tidak ada di rumah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat pertama kali mencabuli korban.

BACA JUGA: Lihat Tingkah Marsha Aruan dan El Rumi, Maia Estianty: Wah Gak Jelas sih!

Dikutip dari Tribun Manado, korban mengaku bersedia dicabuli karena tak ingin pernikahannya dengan anak pelaku itu gagal akibat diancam.

Korban Jw rencananya menikah dengan anak pelaku seusai lebaran Idul Adha.

Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid menjelaskan, penyidik kepolisian kini masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk keluarga lainnya.

“Di sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya (16 tahun),” jelas Jufri.

Akibat pencabulan itu, rencana pernikahan korban dan kekasihnya batal.

BACA JUGA: Reaksi The Sacred Riana Saat Wawancara di Belakang Panggung America's Got Talent 2018

Kasus ini mengakibatkan konflik keluarga kedua belah pihak.

Pelaku Ma kini mendekam di sela tahanan Mapolsek Wonomulyo.

Dia dijerat Undang-undang Pelindungan Anak.(*)