Grid.ID - Tidak hanya membeli action figure, setidaknya masih ada belasan item belanja Zumi Zola yang diduga dibayar menggunakan uang gratifikasi.
Kita tahu, gubernur Jambi nonaktif itu diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Tak hanya itu, pria 38 tahun itu juga diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8).
Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar, menerima 177 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.
(Baca Juga: Menarik! Daftar Akulaku Rp 1000 Bisa Dapat Semua, Kalau Kredit Ditolak Maka Pelanggan Dapat Rp 888 Ribu)
Selain itu, ia juga diduga menerima 1 unit Toyota Alphard.
Seperti dilansir dari Kompas.com, setidaknya ada 19 kepentingan pribadi Zumi yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil gratifikasi:
1. Uang sejumlah Rp500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.
2. Uang sejumlah Rp156 juta untuk membeli 10 hewan qurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.
3. Uang tunai sebesar Rp300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri.
Uang itu untuk biaya umroh Zumi dan keluarganya.