Grid.ID - Apapun alasannya, coba deh pikir-pikir lagi kalau mau emosi di jalan raya.
Jangan sampai terjadi tindak penganiayaan, yang malah bakal merugikan diri sendiri.
Melansir Hukumonline.com, penganiayaan itu bisa kena Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman paling ringan untuk kasus penganiayaan adalah 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan hukuman paling lama adalah penjara paling lama 5 tahun (jika mengakibatkan kematian).
Selengkapnya isi dari pasal penganiayaan, sebagai berikut.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Kejadian penganiayaan di jalan raya paling anyar terjadi 2 hari lalu dan viral di media sosial.
RA (14) dianiaya oleh pengemudi mobil berinisial MA, di Tol Jagorawi, Cibubur arah Jakarta (22/8/2018).
(BACA JUGA : Baper, Manisnya Song Joong Ki Ungkap Cintanya untuk Song Hye Kyo!)
MA yang emosi, memukul korban sampai bagian bagian hidung mengeluarkan darah.