Find Us On Social Media :

Mikir! Penganiayaan Itu Pidana dan Bisa Dipenjara Hampir 3 Tahun

By Octa Saputra, Jumat, 24 Agustus 2018 | 14:45 WIB

Penganiayaan di jalan raya itu bias dipidanakan

Emosi MA memuncak karena mobil yang ditumpangi RA (disupiri kakaknya), tiba-tiba ngerem mendadak.

Kejadian itu kemudian dilaporkan polisi dan MA saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Pekara penganiayaan yang paling viral baru-baru ini, yakni pejalan kaki vs pemotor emak-emak.

Kejadian di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur ini, bermula dari seorang pejalan kaki yang mengingatkan pemotor untuk tidak naik ketrotoar.

Meski kondisi jalanan waktu itu padat merayap.

Prilly Latuconsina Gandeng Novelis Pidi Baiq untuk Rilis Buku Kedua

Pemotor dengan muka masam dan malu, terpaksa mengikuti peringatan pejalan kaki bernama Alif itu.

Sampai pada akhirnya, Alif bertemu dengan pengemudi ojol yang ternyata seorang perempuan.

Merasa apa yang dilakukan Alif nggak sopan, emak-emak ojol itu emosi.

Akhirnya sampai pada Alif jadi korban penganiayaan dari emak-emak tersebut.(*)