Grid.ID - Kasus penabrakan oleh pengendara Mercedez Benz atau Mercy di Solo yang menewaskan pengendara motor Honda Beat, hingga kini masih diperiksa.
Polresta Solo telah menetapkan IA (40) sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pembunuhan kepada Eko Prasetio (28), pengendara motor.
Jumat (24/8/2018), Polresta Surakarta dibantu tim gabungan kepolisian dari Bareskrim Polri, Polda Jateng, menggelar olah TKP atas insiden tersebut.
Melansir dari Tribun Solo, petugas menemukan sejumlah bukti baru dari insiden yang menewaskan Eko Prasetio.
Didampingi tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Jateng, tim Inafis Ditreskrimun Polda jateng, dan tim Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menemukan bahwa dari hasil olah TKP, tersangka yang merupakan IA terjerat kasus pembunuhan.
(Baca Juga: Punya Suami Blasteran Thailand, Ternyata Ini Ruang Paling Favorit di Rumah Chelsea Olivia)
"Pertama kita temui goresan di bagian depan sisi kiri mobil matching dengan ini (bagian body motor sisi kanan- Red), ujar Ketua Olah TKP Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, AKBP Teguh Prihmono.
Ia juga menemukan adanya lubang ban pada mobil Mercy yang disebabkan benturan keras di bagian knalpot.
Bukti tersebut berdasarkan sisa material ban yang terlihat masih menempel di bagian knalpot.
Sebelumnya, kecelakaan yang terjadi di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) telah ditetapkan sebagai kasus pidana murni, karena beberapa saksi melihat tersangka dengan sengaja menabrak korbannya hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli.
"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ungkap Fadli saat dimintai keterangan pada Rabu (22/8/2018) malam.