Find Us On Social Media :

Setalah Lakukan Aksi Tabrak Hingga Tewas, Tersangka IA Menyuruh Warga yang Melihat Agar Bubar

By None, Sabtu, 25 Agustus 2018 | 09:24 WIB

Pengendara mobil Mercy menabrak pengendara motor hingga tewas

Grid.ID - Kasus penabrakan oleh pengendara Mercedez Benz atau Mercy di Solo yang menewaskan pengendara motor Honda Beat, hingga kini masih diperiksa.

Polresta Solo telah menetapkan IA (40) sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pembunuhan kepada Eko Prasetio (28), pengendara motor.

Jumat (24/8/2018), Polresta Surakarta dibantu tim gabungan kepolisian dari Bareskrim Polri, Polda Jateng, menggelar olah TKP atas insiden tersebut.

Melansir dari Tribun Solo, petugas menemukan sejumlah bukti baru dari insiden yang menewaskan Eko Prasetio.

Didampingi tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Jateng, tim Inafis Ditreskrimun Polda jateng, dan tim Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menemukan bahwa dari hasil olah TKP, tersangka yang merupakan IA terjerat kasus pembunuhan.

(Baca Juga: Punya Suami Blasteran Thailand, Ternyata Ini Ruang Paling Favorit di Rumah Chelsea Olivia)

"Pertama kita temui goresan di bagian depan sisi kiri mobil matching dengan ini (bagian body motor sisi kanan- Red), ujar Ketua Olah TKP Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, AKBP Teguh Prihmono.

Ia juga menemukan adanya lubang ban pada mobil Mercy yang disebabkan benturan keras di bagian knalpot.

Bukti tersebut berdasarkan sisa material ban yang terlihat masih menempel di bagian knalpot.

Sebelumnya, kecelakaan yang terjadi di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) telah ditetapkan sebagai kasus pidana murni, karena beberapa saksi melihat tersangka dengan sengaja menabrak korbannya hingga tewas.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli.

"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ungkap Fadli saat dimintai keterangan pada Rabu (22/8/2018) malam.

(Baca Juga: Akibat Ganti Celana Dalam Sebulan Sekali, Wanita Ini Idap Lesi Pra-kanker Pada Vulvanya)

Kombes Pol Ribut juga sempat mengungkap kronologi insiden penabrakan yang kini telah ditetapkan sebagai pembunuhan tersebut.

"Awalnya korban dan tersangka terlibat cekcok di jalan, setelah itu dikejar korban sambil meminta diselesaikan di Polresta Solo," ungkap Ribut.

Kasatreskrim Fadli juga menjelaskan bahwa IA dan korban terlibat cekcok di traffic light simpang pemuda teater timur, kawasan Taman Balekambang.

Cekcok terjadi lantaran korban dikatakan menghalangi laju mobil tersangka.

"Tersangka IA merasa laju mobilnya terhalangi korban. Korban tidak terima juga, saling mengintip. Beberapa teman tersangka turun dari mobil dan mengejar korban," tambah Fadli, seperti yang ditulis Tribun Solo.

Kemudian cekcok berlanjut dengan aksi kejar-kejaran, bahkan salah satu teman tersangka sempat memukul helm yang dikenakan korban.

Keduanya melanjutkan perjalanan, dan korban sengaja memutar di sekitar Mapolresta, namun tersangka memotong jalan di Jl KS Tubun, di TKP korban tewas.

(Baca Juga: Buaya Memangsa Anaknya Sendiri, Para Ilmuan Malah Beri Pujian!?)

Kemudian di tempat tersebutlah korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan mobil yang dikendarainya, sehingga korban meninggal dunia di tempat.

Muncul lagi bukti dari salah satu saksi yang berada di TKP saat itu.

Saksi yang merupakan warga melihat bahwa setelah menabrak korban, pengendara Mercy melarikan diri.

Mobil tersangka sempat menempi sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, dan menurunkan tiga orang berbadan besar.

Tiga orang tersebut meminta warga dan ojek online yang berada di TKP dan berusaha mendekat untuk meninggalkan lokasi.

"Sudah.. sudah.. Bubar! Bubar!," ujar Adi, salah satu saksi, seperti yang ditulis Kompas.com.

Mendengar bentakan dari pria berbadan besar, warga dan ojek online memutar balik arah dan meninggalkan lokasi.

Bahkan Adi juga mengungkapkan, Ia meninggalkan lokasi karena tidak mau ambil risiko.

Saksi lain, Slamet Suharto juga mengatakan bahwa sebelum turun tiga pria berbadan besar, warga yang ada di sekitar TKP sempat meneriaki tersangka dan memintanya untuk berhenti tetapi mobil tersangka terus melaju.

Kini tersangka telah menetapkan IA sebagai tersangka dan dijerat tiga pasal berlapos, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun.

Artikel ini pernah tayang di Nakita.grid.id dengan judul,"Setelah Tabrak Tewas Korban, Bos Besar Cat Perintahkan Pria Berbadan Besar Bubarkan Masyarakat Sekitar"