Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi berkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com
Fariz diciduk di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu (25/8/2018) dini hari.
"Iya bener (Fariz RM ditangkap). Dia ditangkap tadi pagi, sekitar jam dua," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, saat dihubungi wartawan via telepon, Sabtu sore.
Namun Sungkono menolak membeberkan lebih lanjut tentang detail penangkapan Fariz RM, lokasi tepatnya dan jenis narkotika yang diduga dikonsumsi.
BACA JUGA: Ajaib! Setelah Dihukum Gantung Wanita Ini Malah Bangkit dari Peti Mati
Sungkono hanya mengatakan, pihaknya baru akan memberi penjelasan di Polresta Jakarta Utara pada Minggu (26/8/2018) pagi besok.
"Besok (penjelasannya) jam sembilan pagi aja," ucap Sungkono.
Fariz RM pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB di kediamannya ketika sedang asyik bermain gitar seorang diri.
Kepolisian menyita lintingan ganja di asbak yang berada di dekatnya.
Kemudian Fariz direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan, sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa tahanan delapan bulan.
BACA JUGA: Sering Ngiler Saat Tidur? yuk Cari Tahu Berbagai Penyebabnya
Fariz lalu menghirup udara bebas per 17 Agustus 2015 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelum ditangkap menggunakan ganja pada Januari 2015, Fariz pernah tersandung masalah yang sama pada 2007 lalu.
Hebatnya, kata paman artis musik Sherina Munaf ini, istri beserta anak-anaknya tetap tegar dan setia mendampinginya.
Fariz Rustam Munaf yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM (lahir di Djakarta, 5 Januari 1959; umur 59 tahun) adalah seorang penyanyi dan musikus Indonesia.
Dia dikenal masyarakat melalui lagu-lagu ciptaannya, seperti Barcelona dan Sakura, yang sempat menjadi hits pada awal dekade 1980-an.
BACA JUGA: Atasi Kesulitan Bicara Anak dengan Latihan dan Terapi, Bisa Dilakukan di Rumah loh!
Pada dini hari 28 Oktober 2007 ia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta.
Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Dan terancam UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Dia akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman.
BACA JUGA: Fairel Mengaku Makan Dua Porsi Nasi Kotak Saat Syuting Video Bareng Jokowi
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.
Selain itu, sisa hukuman Fariz juga bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.(*)