Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Untuk ketiga kalinya, musisi Fariz RM ditangkap pihak berwajib lantaran mengonsumsi narkoba.
Menurut rilis dari Polda Metro Jaya yang diterima tim Grid.ID, musisi berusia 59 tahun itu ditangkap pada Jumat (24/8/2018) sekira pukul 09.45 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba.
(BACA JUGA: BREAKING NEWS: Musisi Fariz RM Kembali Ditangkap Polisi karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba)
"Diduga tersangka penyalahgunaan narkoba Public Figur/artis A.n. FARIZ ROESTAM MOENAF," tulis siaran pers.
Fariz RM ditangkap di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Barang bukti berupa 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit, dan alat hisap sabu.
(BACA JUGA: Janji Darius Sinathrya pada Donna Agnesia Jika Menonton Pertandingan Sepak Bola Sendirian di Lapangan)
Menurut Humas Polres Jakarta Utara, Sungkono, akan diadakan rilis resmi Kapolres Jakarta Utara besok, Minggu (26/8/2018).
"Besok rilisnya, jam 09.00 WIB ya di Polres sama Pak Kapolres langsung," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2007 dan 2015.
(BACA JUGA: Ajaib! Setelah Dihukum Gantung Wanita Ini Malah Bangkit dari Peti Mati)
Fariz juga sempat diketahui berjanji untuk tidak kembali terjerumus dalam lembah narkoba.
Sayangnya, janji itu tidak bisa ditepati.
Sebelumnya
Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi berkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com
Fariz diciduk di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu (25/8/2018) dini hari.
(BACA JUGA: Mengintip Anggunnya Tampilan Marshanda dengan Off Shoulder Dress Motif Floral, Manis!)
"Iya bener (Fariz RM ditangkap). Dia ditangkap tadi pagi, sekitar jam dua," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, saat dihubungi wartawan via telepon, Sabtu sore.
Namun Sungkono menolak membeberkan lebih lanjut tentang detail penangkapan Fariz RM, lokasi tepatnya dan jenis narkotika yang diduga dikonsumsi.
Sungkono hanya mengatakan, pihaknya baru akan memberi penjelasan di Polresta Jakarta Utara pada Minggu (26/8/2018) pagi besok.
(BACA JUGA: Donghae dan Eunhyuk Konfirmasi Super Junior Akan Tampil di Closing Ceremony Asian Games 2018!)
"Besok (penjelasannya) jam sembilan pagi aja," ucap Sungkono.
Fariz RM pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB di kediamannya ketika sedang asyik bermain gitar seorang diri.
Kepolisian menyita lintingan ganja di asbak yang berada di dekatnya.
Kemudian Fariz direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan, sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa tahanan delapan bulan.
(BACA JUGA: Fairel Mengaku Makan Dua Porsi Nasi Kotak Saat Syuting Video Bareng Jokowi)
Fariz lalu menghirup udara bebas per 17 Agustus 2015 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelum ditangkap menggunakan ganja pada Januari 2015, Fariz pernah tersandung masalah yang sama pada 2007 lalu.
Hebatnya, kata paman artis musik Sherina Munaf ini, istri beserta anak-anaknya tetap tegar dan setia mendampinginya.
Fariz Rustam Munaf yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM (lahir di Djakarta, 5 Januari 1959; umur 59 tahun) adalah seorang penyanyi dan musikus Indonesia.
Dia dikenal masyarakat melalui lagu-lagu ciptaannya, seperti Barcelona dan Sakura, yang sempat menjadi hits pada awal dekade 1980-an.
(BACA JUGA: Aksi Shakira Aurum Saat Lihat Denada Shalat Buat Netizen Ramai Doakan Kesembuhannya)
Pada dini hari 28 Oktober 2007 ia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta.
Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Dan terancam UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Dia akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman.
(BACA JUGA: Jangan Emosi, Inilah 3 Cara Untuk Meredakan Pertengkaranmu dan Si Dia)
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.
Selain itu, sisa hukuman Fariz juga bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.(*)