Find Us On Social Media :

Perhatikan Etika Berkendara Agar Perjalanan Menjadi Aman dan Tertib, Sesuai Himbauan Kemenhub

By Novita, Minggu, 26 Agustus 2018 | 14:52 WIB

Selalu utamakan keselamatan saat berkendara

Etika Saat Berpapasan di Jalan Dua ArahDilansir Grid.ID dari laman instagram @kemenhub151, pemerintah menghimbau kepada pengemudi untuk mematuhi etika saat berpapasan di jalan dua arah.Hal ini telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 110 yang beisi sebagai berikut.

BACA JUGA: Mikir! Penganiayaan Itu Pidana dan Bisa Dipenjara Hampir 3 TahunPengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di lajur kanan, apabila berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan.Terlebih jika jalan tersebut tidak memiliki pembatas yang jelas.