Etika Saat Berpapasan di Jalan Dua ArahDilansir Grid.ID dari laman instagram @kemenhub151, pemerintah menghimbau kepada pengemudi untuk mematuhi etika saat berpapasan di jalan dua arah.Hal ini telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 110 yang beisi sebagai berikut.
BACA JUGA: Mikir! Penganiayaan Itu Pidana dan Bisa Dipenjara Hampir 3 TahunPengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di lajur kanan, apabila berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan.Terlebih jika jalan tersebut tidak memiliki pembatas yang jelas.