Find Us On Social Media :

Kembali Tertangkap Atas Kasus Narkotika, Fariz RM Diancam 5 Tahun Penjara

By Siti Sarah Nurhayati, Minggu, 26 Agustus 2018 | 15:47 WIB

Fariz RM bersama beberapa tersangka lain saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Penyanyi senior Fariz RM kembali terciduk kasus narkotika pada Jumat (24/8/2018), oleh Satgas Narkoba Polres Jakarta Utara.

Dirinya diciduk di kediamannya kawasan Pondok Aren, Tangerang, Banten atas pengembangan kasus AH yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini bukan kali pertama bagi Fariz RM, sebelumnya pelantun 'Barcelona' ini juga pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2007 dan 2015 silam.

BACA JUGA: Daftar Barang Bukti yang Ditemukan Polisi dari Penangkapan Fariz RM

Pagi tadi, Minggu (26/8/2018), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan saat penangkapan, Fariz RM kedapatan tengah mengantungi narkoba jenis sabu di saku celana depan dan belakangnya.

"Kami menemukan tersangka FRM, di sakunya satu ampul di saku belakang, satu di saku depan," ungkap Argo Yuwono.

"Sebelah kiri belakang 0,5 gram depan 0,4 gram," sambungnya.

BACA JUGA: Terungkap! Fariz RM Ternyata Sering Transaksi Narkoba di Mal Ternama

Tak hanya itu, beberapa bukti lain juga ditemukan setelah Satgas Narkoba Polres Jakarta Utara melakukan penggeledahan.

Barang bukti tersebut yakni 2 plastik sabu bruto 0,9 gram, 2 butir tablet dumolid, 9 butir sanax, pecahan tablet kuning dan alat hisap.

Kini Fariz RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara. (*)