Find Us On Social Media :

Fariz RM Jadikan Narkotika Jenis Sabu Sebagai Penjaga Stamina

By Siti Sarah Nurhayati, Minggu, 26 Agustus 2018 | 16:13 WIB

Fariz RM (kanan) saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah NurhayatiGrid.ID - Penyanyi senior Fariz RM mengaku menjadikan narkotika jenis sabu yang selama satu tahun ke belakang ini dikonsumsinya, sebagai vitamin untuk menjaga staminanya selama menjadi musisi.Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai kasus penangkapan Fariz RM di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018)."Dijadiin vitamin. Jadi motifnya katanya itu saya sudah tua, sudah berumur, saya banyak job, ini untuk daya tahan tubuh," ungkap Argo.

BACA JUGA: Fatih Unru Lebih Pilih Jadi Aktor Film Ketimbang Komika CilikArgo menuturkan, narkoba bukanlah sebagai alat untuk menjaga sistem imun.

Justru perilaku tersebut harus dihindari, sebab barang haram bisa mematikan dan fatal bagi kesehatan apalagi jika orang tersebut sudah kecanduan. Sehingga dalam kesempatan yang sama, Argo pun memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Melaju ke Semifinal, Jonatan Christie Sempat Bikin Penonton Senam Jantung"Ini yang perlu disampaikan ke masyarakat, yang tidak benar karena bahwa daya tahan tubuh bukan dengan narkotika. Tapi bisa menggunakan vitamin yang lain yang fresh maupun olahraga," tutur Argo.Argo menegaskan, kini alasan Fariz RM mengenai penggunaan narkotika justru menjadi boomerang tersendiri bagi dirinya.

BACA JUGA: Ernest Prakasa Sebut Ge Pamungkas dan Kekasihnya Klik karena Sama-sama Suka Main Game "Jadi jangan karena daya tahan tubuh karena acara banyak menggunakan narkotika itu keliru. Jangan dicontoh seperti ini, ini tidak dibenarkan menggunakan narkotik," tukas Argo.Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Fariz RM diciduk pihak kepolisian di kediamannya kawasan Pondok Aren, Tangerang, Banten pada Jumat (24/8/2018) kemarin.Atas perbuatannya itu, Fariz kini dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara. (*)