Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Penyanyi senior Fariz RM mengucap rasa sesalnya saat perilisan kasus narkotika yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
Dengan muka tertunduk Fariz mengakui perbuatan yang telah dilakukannya selama ini salah.
Ia pun meminta agar masyarakat tak ada lagi yang mengikuti jejaknya.
(BACA JUGA: Karate Sumbang Emas Ke-11 untuk Indonesia di Asian Games 2018)
"Jelas ini bukan contoh yang baik, jangan mengikuti apa yang saya lakukan," ungkap Fariz RM dengan tangan terborgol.
Kini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Fariz RM pun menyesali perbuatannya itu.
(BACA JUGA: Sutradara Film Wiro Sableng, Angga Dwi Sasongko Bongkar Hal Ini)
"Saya menyesali perbuatan saya," kata Fariz RM tertunduk.
Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Fariz RM ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Aren, Tangerang, Banten pada Jumat (24/8/2018) kemarin tepat pukul 09.45 WIB.
Ia ditangkap atas pengembangan kasus dari tersangka AH yang terlebih dahulu ditangkap Satgas Polres Metro Jakarta Utara.
(BACA JUGA: RM Ungkap Alasan Kolaborasi Antara BTS dan Nicki Minaj di Lagu IDOL)
AH merupakan penyuplai narkotika pada Fariz RM yang juga ditangkap atas pengembangan kasus dari tersangka DN.
Atas perbuatannya itu, kini Fariz dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya pada 28 Oktober 2007 silam, ia juga pernah terjerat kasus serupa dan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
(BACA JUGA: Rumahnya Rusak, Dua Sejoli Asal Lombok Menikah di Pengungsian)
Kasus ini membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi selama delapan bulan lamanya.
Tak sampai di situ, pada tahun 2015 pun Fariz kembali tertangkap atas kasus narkoba.
Tertangkap untuk yang ketiga kalinya
Untuk ketiga kalinya, musisi Fariz RM ditangkap pihak berwajib lantaran mengonsumsi narkoba.
Menurut rilis dari Polda Metro Jaya yang diterima tim Grid.ID, musisi berusia 59 tahun itu ditangkap pada Jumat (24/8/2018) sekira pukul 09.45 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba.
(BACA JUGA: Melaju ke Semifinal, Jonatan Christie Sempat Bikin Penonton Senam Jantung)
"Diduga tersangka penyalahgunaan narkoba Public Figur/artis A.n. FARIZ ROESTAM MOENAF," tulis siaran pers.
Fariz RM ditangkap di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Barang bukti berupa 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit, dan alat hisap sabu.
(BACA JUGA: Fatih Unru Lebih Pilih Jadi Aktor Film Ketimbang Komika Cilik)
Menurut Humas Polres Jakarta Utara, Sungkono, akan diadakan rilis resmi Kapolres Jakarta Utara besok, Minggu (26/8/2018).
"Besok rilisnya, jam 09.00 WIB ya di Polres sama Pak Kapolres langsung," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2007 dan 2015.
(BACA JUGA: Ucapkan Selamat atas Pertunangan Ge Pamungkas, Arie Kriting Doakan Netizen yang Tanya 'Kapan Nyusul')
Fariz juga sempat diketahui berjanji untuk tidak kembali terjerumus dalam lembah narkoba.
Sayangnya, janji itu tidak bisa ditepati. (*)