Find Us On Social Media :

Sudah Berumur dan Banyak Job, Ini Alasan Fariz RM Konsumsi Narkotika

By Siti Sarah Nurhayati, Minggu, 26 Agustus 2018 | 18:43 WIB

Fariz RM saat perilisan kasus narkotika yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah NurhayatiGrid.ID - Penyanyi senior Fariz RM mengaku menjadikan narkotika jenis sabu yang selama satu tahun ke belakang ini dikonsumsinya, sebagai vitamin untuk menjaga staminanya selama menjadi musisi.Hal tersebut dikatakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai kasus penangkapan Fariz RM di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

BACA JUGA: Hasil Penyelidikan Ungkap Seberapa Sering Fariz RM Konsumsi Narkoba "Dijadiin vitamin. Jadi motifnya katanya itu saya sudah tua, sudah berumur, saya banyak job, ini untuk daya tahan tubuh," ungkap Argo.Argo menuturkan, narkoba bukanlah sebagai alat untuk menjaga sistem imun.

BACA JUGA: Seperti Ini Kegiatan Sutradara Angga Sasongko di Visinema Pictures Justru perilaku tersebut harus dihindari, sebab barang haram bisa mematikan dan fatal bagi kesehatan apalagi jika orang tersebut sudah kecanduan. Sehingga dalam kesempatan yang sama, Argo pun memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Kembali Konsumsi Narkoba, Begini Awal Mula Penangkapan Fariz RM"Ini yang perlu disampaikan ke masyarakat, yang tidak benar karena bahwa daya tahan tubuh bukan dengan narkotika. Tapi bisa menggunakan vitamin yang lain yang fresh maupun olahraga," tutur Argo.

Argo menegaskan, kini alasan Fariz RM mengenai penggunaan narkotika justru menjadi boomerang tersendiri bagi dirinya. "Jadi jangan karena daya tahan tubuh karena acara banyak menggunakan narkotika itu keliru. Jangan dicontoh seperti ini, ini tidak dibenarkan menggunakan narkotik," tukas Argo.

BACA JUGA: Sutradara Film Wiro Sableng, Angga Dwi Sasongko Bongkar Hal Ini Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Fariz RM diciduk pihak kepolisian di kediamannya kawasan Pondok Aren, Tangerang, Banten pada Jumat (24/8/2018) kemarin.Atas perbuatannya itu, Fariz kini dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Chemistry Test, Jawaban Para Pemain 'Si Doel The Movie' Bikin Ketawa

Simak Videonya :

 

(*)