"Jelas ini bukan contoh yang baik, jangan mengikuti apa yang saya lakukan," ungkap Fariz RM dengan tangan terborgol.
Kini Fariz terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ancaman di atas 6 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolresta Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
Fariz dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Fariz ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (24/8/2018).
BACA JUGA: Maia Estianty Soal Operasi Plastik: Boleh Saja Asal Punya Duit!
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik sabu berat brutto 0.90 gram, dua butir tablet dumolit, 9 butir tablet Sanax, dan alat isap sabu dari rumah pelaku.
Ini merupakan kali ketiga fariz tertangkap karena mengkonsumsi narkoba.
Sebelumnya Fariz RM pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2007 dan 2015.
Ia juga sempat berjanji untuk tidak kembali terjerumus narkoba.
Sayangnya, janji tersebut tidak dapat ditepatinya. (*)