Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Area pejalan kaki sering juga disebut dengan trotoar.
Namun sayangnya, fungsi dari trotoar kini mulai tidak dapat dinikmati secara maksimal oleh pejalan kaki.
Hal ini disebabkan adanya pengguna kendaraan yang menerobos.
Tak hanya itu, trotoar yang panas juga menjadi tidak nyaman untuk digunakan para pejalan kaki.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya memberikan kenyaman kepada para pengguna jalan yang biasa melewati trotoar.
Salah satu kenyamanan yang diberikan adalah street furniture (infrastruktur pendukung ruang publik) yang tak hanya mempercantik trotoar, tetapi juga memiliki manfaat.
Seluruh street furniture yang terpasang di area trotoar merupakan fasilitas yang memiliki fungsinya sendiri-sendiri.
Hal tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, pengadaan perabot jalan disesuakan dengan fungsi masing-masing kawasan.