Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Musisi Fariz RM sudah ketiga kalinya tertangkap dengan kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkoba.Fariz RM ditangkap karena barang terlarang tersebut pada tahun 2003 dan tahun 2015.Kemudian di tahun 2018, Fariz RM kembali ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu dalam paket plastik klil, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit, dan alat hisap sabu atau bong.
BACA JUGA: Mel B Lakukan Rhabilitasi Akibat Kecanduan Seks, ini Cara Umum MengatasinyaMenurut M Syafri Noer, jika dahulu saat penangkapan kedua karena narkoba Fariz RM direhabilitasi, maka kemungkinan Fariz RM tidak lagi memakai barang narkoba."Seandainya pada saat kejadian 2015 itu pada saat kami tangani ya penyidik dan pengadilan memutuskan dia untuk dihukum direhab itu akan lebih baik, kejadian ini nggak akan terjadi," ungkap pengacara Fariz RM, yaitu M Syafri Noer, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
BACA JUGA: Badannya Kelihatan Lebih Gendut, Aming Banjir Pujian!Keputusan tidak direhabilitasinya Fariz RM pada penangkapan sebelumnya, menurut M Syafri Noer adalah kesalahan."Ya salah menjatuhkan hukuman yang seharusnya hukuman itu dijatuhkan untuk rehab ini dihukum penjara di Cipinang," ungkap M Syafri Noer.
Hal tersebut karena kasus sebelumnya ketika Fariz RM diputuskan untuk tidak direhabilitasi tapi di penjara, menyebabkan Fariz RM tidak mendapatkan kesembuhan secara psikis.
BACA JUGA: Hadiri Sidang Isbat Nikah, Nikita Mirzani Mengaku Sembelit"Apa yang bisa dia dapatkan di sana karena pecandu narkotika itu bukan pelaku tindak pidana seperti pencurian penjambretan," ungkap M Syafri Noer.M Syafri Noer mengungkapkan Fariz RM akan sulit untuk jera jika tidak dilakukan rehabilitasi."Dia nggak akan sembuh tidak akan punya efek jera apabila permasalahan dia di dalam otaknya itu tidak disembuhkan," ungkap M Syafri Noer. (*)