Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Musisi Fariz RM beberapa hari lalu baru saja dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor, Senin (27/8/2018)
"Senin kemarin udah dibawa ke Lido, tapi itu sifatnya hanya sementara pembantaran aja," ungkap pengacara Fariz RM, M Syafri Noer, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Hal tersebut guna dilakukan assesment, yaitu menyelidiki apakah Fariz RM pecandu narkoba atau tidak, dimana Fariz RM sudah 3 kali ditangkap karena memakai barang terlarang tersebut.
BACA JUGA: Tanggapan Billy Syahputra Saat Dikabarkan Putus dengan Hilda Vitria
"Diassessment jadi artinya penyidik juga sudah berusaha untuk mengklarifikasi perbuatan mas Fariz ini kan kerjasama dengan BNN untuk dilihat apakah beliau tergolong pecandu berat atau tidak," papar M Syafri Noer.
Untuk hasil assesment, M Syafri Noer tidak bisa memastikan kapan tepatnya akan keluar.
"Masih proses kan penelitiannya nggak bisa cepet," tambah M Syafri Noer.
BACA JUGA: Hadiri Sidang Isbat Nikah, Nikita Mirzani Mengaku Sembelit
Jika memang Fariz RM terbukti sebagai pecandu narkoba, kemungkinan besar Fariz RM akan dilakukan rehabilitasi.
"Artinya apabila dia memang pecandu berdasarkan pasal 127 UU 35 tahun 2009 itu kan tidak ada jalan lain kecuali harus direhab medis dan psikologinya," cerita M Syafri Noer.
Hal tersebut karena para pecandu harus diobati secara medis dan psikologi agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kalau tanpa rehab seseorang pecandu itu tidak akan bisa sembuh, berarti dia akan mengulangi lagi," tandas M Syafri Noer. (*)