Grid.ID - Seorang remaja bernama Hadian (19) divonis oleh Hakim dengan 13 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan lantaran Hadian terbukti bersalah membunuh seorang Wanita Pria (Waria) salon bernama Chika (25) alias Aldi.
BACA JUGA: Trik Sederhana Menebalkan Alis Secara Permanen di Rumah dengan Bahan Alami
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/8) vonis itu dijatuhkan oleh hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa (28/8).
Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja.
Terdakwa membunuh korban dengan cara memukul kepalanya dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Keluarga terdakwa yang mendengar putusan hakim langsung berteriak histeris.
Mereka menilai hakim tidak adil akan keputusannya.
Kuaasa hukum terdakwa, Wawan langsung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.
"Selama persidangan, kami menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini," kata Wawan seusai sidang.
BACA : Berpisah Sejak 1945, Korea Utara dan Korea Selatan Bersatu di Asian Games 2018