Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Selebriti Roro Fitria pada Kamis (30/8/2018) sore hari diagendakan menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun karena saksi yang meringankan dirinya yaitu ibunya tidak dikabulkan oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan, maka agenda persidangan sore ini dialihkan.
Yakni, Roro dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Wawan, pria yang memberikannya sabu pada saat penangkapan.
Dalam sidang yang juga disaksikan ibunya, Raden Retno Winingsih, Roro menjelaskan alasannnya mengonsumsi sabu.
"Pekerjaan buat syuting. Karena malemnya juga harus syuting," ujar Roro Fitria saat berbicara pada Hakim Ketua, Iswahyu Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Cerai dengan Erika Lebang, Nina Tamam Rela Anaknya Bersama Erik
Selebriti yang mengawali karir sebagai model majalah dewasa ini menyebutkan kalau terdapat perbedaan yang ia rasakan saat mengonsumsi dan tidak mengonsumsi barang terlarang tersebut.
"Nggak beda rasanya. Rasa memakai dan tidak memakai," jelasnya saat ditanyai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lebih nyaman, nggak ngantuk, lebih fresh ide kreatifitas. Lebih fit," sambungnya kemudian.