Orang tuanya kemudian mendesak agar korban bercerita atas apa yang terjadi padanya.
"Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Taman. Berdasar laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," tukas Kapolsek Samirin.
Hasil visum dan keterangan saksi membuktikan jika korban memang dicabuli oleh pelaku.
Polisi lantas bergerak cepat dan mencokok pelaku di rumahnya.
Menurut keterangan yang dihimpun dari pelaku dirinya mengaku tak mengenal korban sebelumnya.
Pelaku tahunya korban adalah teman dari remaja yang berpesta miras dengannya.
Pelaku juga mengaku tak ingat detail kejadiannya karena ia dalam keadaan mabuk saat mencabuli korban.
"Saya mabuk juga waktu itu, jadi agak kurang ingat detail peristiwanya," jawabnya di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Taman.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)