Find Us On Social Media :

Lelah dengan Komentar Jahat Haters, Agensi MAMAMOO Ambil Langkah Hukum

By Novita Nesti Saputri, Sabtu, 1 September 2018 | 12:35 WIB

MAMAMOO

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita Nesti Saputri

Grid.ID - Agensi MAMAMOO, RBW Entertainment memperingatkan para pemberi komentar jahat.

Pada Jumat (31/8/2018) pihak agensi merilis pernyataan resmi terkait hal tersebut di fan cafe resmi MAMAMOO.

Melalui postingan tersebut pihak agensi akan mengambil langkah hukum tegas untuk menindak para haters.

BACA JUGA: Ringgo Agus Rahman Beberkan Perubahan yang Dialaminya Setelah Jadi Ayah

Langkah ini terpaksa diambil karena para haters sudah membuat member MAMAMOO menderita untuk waktu yang lama.

Dilansir Grid.ID dari Soompi, agensi MAMAMOO bahkan sudah menyewa pengacara khusus untuk menangani kasus ini.

Berikut isi pernyataan resmi agensi MAMAMOO terkait pengambilan langkah hukum untuk haters.

BACA JUGA: Dua Tahun Vakum, Citra Scholastika Rilis Single Baru Bergenre EDM

"Kami menulis ini untuk memberitahu kalian bahwa kami akan mengambil langkah hukum tegas melawan mereka yang suka menulis komentar jahat dan postingan yang mengandung serangan, pelecehan seksual, penyebaran informasi palsu, serangan pribadi, dan fitnah terhadap artis kami, MAMAMOO (Solar, Moonbyul, Wheein, Hwasa).

Artis kami sudah menderita untuk waktu yang lama karena komentar dan postingan buruk yang terus berulang yang dibuat oleh netizen tertentu yang memiliki maksud jahat.

Kami akhirnya memutuskan hal ini dan kami harus mengambil tindakan karena masalah tersebut sudah mencapai pada titik yang serius.

BACA JUGA: Duh, Kota di Kolombia Ini Melarang Warganya Bercinta Pada Siang Hari

Untuk melindungi hak dasar manusia MAMAMOO, kami akan mengambil langkah hukum tegas melawan mereka yang membuat komentar dan potingan jahat.

Kami juga akan melawan mereka yang menciptakan postingan fitnah untuk menyebarkan informasi palsu.

Kami sudah memperkuat tim hukum dan menyewa Kim Chang & Lee sebagai perwakilan tim hukum untuk menangani kasus tersebut.

Tindakan menggunakan sistem jaringan informasi untuk menyebarkan informasi palsu dengan tujuan memfitnah orang lain masuk ke dalam bagian 70 ayat 2 Undang Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.

BACA JUGA: iKON Siap Terbang ke Indonesia, Netizen Dibuat Khawatir dengan Kondisi B.I!

Pelanggaran terhadap Undang Undang ini bisa dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara atau membayar denda 50 juta won atau sekitar Rp 662 juta.

Kami akan mengambil langkah hukum tegas melawan pemberi komentar jahat yang sudah terus menerus menyerang member MAMAMOO.

Setelah kami selesai mengumpulkan bukti pada September 2018, kami akan bekerja dengan tim hukum untuk mengambil langkah hukum tegas melawan haters tanpa ampun.

BACA JUGA: Belajar dari Bawah, Anak Pertama Wishnutama Bekerja di Restoran Jepang Demi Tambah Uang Saku

Selain itu, kami berencana untuk terus mengambil semua langkah hukum yang dirasa perlu untuk melawan mereka yang terus melakukan tindakan fitnah dan kasus lain yang merugikan di masa depan.

Laporan dan bukti yang sudah dikirimkan oleh fans menjadi bantuan besar dalam menangani kasus ini.

Jadi kami meminta fans untuk terus mengirimkan informasi apapun terkait hal ini," tulis agensi MAMAMOO di fan cafe.

BACA JUGA: Siap Meriahkan Closing Ceremony Asian Games 2018, Member iKON Berangkat ke Indonesia!

Semoga dengan cara ini haters bisa jera ya! (*)