Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Bertepatan dengan HUT DPR RI ke-73, Rabu (29/08/2018) lalu, DPR RI resmi meluncurkan aplikasi DPR Now!
Aplikasi DPR Now bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada DPR RI.
Peluncuran aplikasi DPR Now berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kritik DPR Lewat Stand Up Comedy, Seorang Anak STM Diganjar Vespa Primavera!
Belum lama diluncurkan, aplikasi ini telah diunduh lebih dari seribu kali pada aplikasi Play Store.
Dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews, aplikasi ini dijalankan oleh empat orang admin yaitu, di Silaban (26), Frederica Jonatan(26), Septi (22), dan Kristian Riantanto (22).
Edi bersama timnya bertugas menyaring aspirasi atau pengaduan masyarakat terutama yang menggunakan kata-kata kotor.
BACA JUGA: Siti Badriah Nyanyikan Lagu Jaran Goyang, Netizen Bandingkan dengan Nella Kharisma
Hal ini dilakukan untuk membuat aplikasi tersebut lebih tertib dan tidak melanggar hukum.
Namun, aplikasi ini belum memiliki penyaring atau pengontrol kata-kata kasar pada aspirasi masyarakat.
Akan tetapi, masyarakat harus tetap mengingat adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa digunakan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.
BACA JUGA: Sering Dibilang Mirip, Boy William Ingin Beri Tebengan untuk Choi Siwon Super Junior ke Bandara
Dalam aplikasi tersebut terdapat 9 menu aduan di bidang pemerintahan.
Pengaduan tersebut terdapat pada menu Rancangan Undang-Undang anti terorisme, ujaran kebencian di media sosial, kurikulum pendidikan, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, pengembangan dana BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.
Tak hanya itu, melalui aplikasi ini kamu juga bisa mendapatkan informasi seputar DPR RI.
BACA JUGA: 3 Efek Buruk Akibat Tidur Miring, Salah Satunya Bisa Mengubah Bentuk Payudara
Kamu bisa mengunggah aduan atau aspirasimu hanya dengan dua syarat mudah.
Pertama, kamu harus mengisi isi biodata pada aplikasi ini dengan identitasnya jelas > ketik aduannya > lampirkan bukti berupa dokumen.
Kedua, aduan tersebut iteruskan ke admin yang bertanggung jawab pada komisinya masing-masing.
Para admin komisi tersebut kemudian akan mengirimkan aduan dan aspirasi tersebut ke tiap Kepala Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI, Y.O.I Tahapari, yang membawahi tim itu untuk kemudian dipublish. (*)