Kemudian diputuskan Dhawiya Zaida akan dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur dan selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Wanita yang telah 3 kali tersandung kasus narkoba Dhawiya Zaida setuju dengan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Menerima," ujar Dhawiya Zaida mendengar vonis Majelis Hakim.
Akan tetapi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) umum masih ingin memikirkan terlebih dahulu.
Oleh karena JPU masih pikir-pikir, maka keputusan masih belum incraht.
JPU akan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.