Find Us On Social Media :

Dhawiya Zaida Divonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi

By Rissa Indrasty, Selasa, 4 September 2018 | 16:28 WIB

Sidang putusan Dhawiya Zaida, Selasa (4/8/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
 
Grid.ID - Sidang lanjutan agenda keputusan terkait kasus narkoba Dhawiya Zaida digelar hari ini, Selasa (4/8/2018).
 
Pada sidang kali ini, keluarga Dhawiya Zaida yaitu Fitria Sukaesih dan beberapa kerabat lainnya juga turut hadir.
 
Kakak kandung Dhawiya Zaida yaitu Fitria Zaida mengenakan baju dan kerudung berwarna merah, dan celana panjang berwarna hitam.
 
BACA JUGA: Sebelum Sidang, Dhawiya Zaida Peluk Mesra Sang Kekasih
 
Hasil keputusan Pengadilan Negri Jakarta Timur tanggal 4 September 2018 yaitu Dhawiya Zaida divonis 1 tahun 6 bulan masa rehabilitasi.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan dari lamanya masa tahanan," Ujar Ketua Majelis Hakim Shafruddin Ainun Rapier, saat di pantai Grid.ID di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).
 
Putri Elvy Sukaesih Dhawiya Zaida diputuskan nantinya  akan menjalani pengobatan pecandu narkotika di RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh dirinya.
 
BACA JUGA: Dhawiya Zaida Meminta Doa di Sidang Lanjutannya Kali Ini
Kemudian diputuskan Dhawiya Zaida akan dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur dan selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. 
 
Wanita yang telah 3 kali tersandung kasus narkoba Dhawiya Zaida setuju dengan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
 
"Menerima," ujar Dhawiya Zaida mendengar vonis Majelis Hakim.
 
BACA JUGA: Dhawiya Zaida Minta Kurangi Tuntutannya, Jaksa Tidak Bergeming Tetap Tuntut Dhawiya 2 Tahun Rehabilitasi
 
Akan tetapi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) umum masih ingin memikirkan terlebih dahulu.
 
Oleh karena JPU masih pikir-pikir, maka keputusan masih belum incraht. 
 
JPU akan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.