Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan agenda keputusan terkait kasus narkoba Dhawiya Zaida digelar hari ini, Selasa (4/8/2018).
Pada sidang kali ini, keluarga Dhawiya Zaida yaitu Fitria Sukaesih dan beberapa kerabat lainnya juga turut hadir.
Kakak kandung Dhawiya Zaida yaitu Fitria Zaida mengenakan baju dan kerudung berwarna merah, dan celana panjang berwarna hitam.
Hasil keputusan Pengadilan Negri Jakarta Timur tanggal 4 September 2018 yaitu Dhawiya Zaida divonis 1 tahun 6 bulan masa rehabilitasi.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan dari lamanya masa tahanan," Ujar Ketua Majelis Hakim Shafruddin Ainun Rapier, saat di pantai Grid.ID di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).
Putri Elvy Sukaesih Dhawiya Zaida diputuskan nantinya akan menjalani pengobatan pecandu narkotika di RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh dirinya.
Kemudian diputuskan Dhawiya Zaida akan dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur dan selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Wanita yang telah 3 kali tersandung kasus narkoba Dhawiya Zaida setuju dengan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Menerima," ujar Dhawiya Zaida mendengar vonis Majelis Hakim.
Akan tetapi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) umum masih ingin memikirkan terlebih dahulu.
Oleh karena JPU masih pikir-pikir, maka keputusan masih belum incraht.
JPU akan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.