5. menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya di lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.
6. memerintahkan agar terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh untuk menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi secara intensif di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh terdakwa.
7. memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memindahkan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dari rumah tahanan pondok bambu Jakarta timur untuk menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi bagi pencandu narkotika secara intensif di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur.
8. menetapkan selama masa terdakwa menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi bagi pecandu narkotika secara intensif diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.