Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Putusan, Ini Hasil Lengkap Sidang Dhawiya Zaida

By Rissa Indrasty, Selasa, 4 September 2018 | 16:47 WIB

Sidang putusan Dhawiya Zaida, Selasa (4/8/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
 
Grid.ID - Artis Dhawiya Zaida menjalani sidang keputusan terkait kasus narkoba hari ini, Selasa (4/9/2018).
 
Keluarga Dhawiya Zaida yaitu Fitria Sukaesih dan beberapa kerabatnya hadir di sidang tersebut.
 
Berdasarkan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akhirnya diputuskan :
 
1. menyatakan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perkara tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.
 
2. membebaskan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dari dakwaan primer dan subsider tersebut.
 
3. menyatakan Dhawiya binti Zaidun Zeidh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman bagi diri sendiri.
 
BACA JUGA: Dhawiya Zaida Divonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi
 
4. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
 
5. menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya di lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.
 
6. memerintahkan agar terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh untuk menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi secara intensif di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh terdakwa.
 
BACA JUGA: Sebelum Sidang, Dhawiya Zaida Peluk Mesra Sang Kekasih
 
7. memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memindahkan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dari rumah tahanan pondok bambu Jakarta timur untuk menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi bagi pencandu narkotika secara intensif di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur.
 
8. menetapkan selama masa terdakwa menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi bagi pecandu narkotika secara intensif diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
 
BACA JUGA: Dhawiya Zaida Meminta Doa di Sidang Lanjutannya Kali Ini
 
9. Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
 
Pada hasil keputusan tersebut, putri Elvy Sukaesih yaitu Dhawiya Zaida menerima hasil keputusan.
 
Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih ingin pikir-pikir terlebih dahulu sehingga keputusan belum inkerah.
 
JPU akan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.