Dhawiya Zaida Hanya Dihukum 1,5 Tahun Rehabilitasi

By None, Rabu, 5 September 2018 | 07:10 WIB
Dhawiya Zaida

Dhawiya Zaida

Grid.ID - Artis peran Dhawiya Zaida (33) divonis satu setengah tahun rehabilitasi, atas kasus penyalahgunaan dan kempemilikan narkotika yang menjeratnya.

Vonis yang diterima Dhawiya Zaida itu dibacakan oleh majelis hakim, saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Teka-teki Pernikahan Kartika Putri dengan Habib Usman Akhirnya Terjawab

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mengadili, menyatakan terdakwa Dhawiya tidak terbukti bersalah sebagai mana didakwakan oleh dakwaan premier dan subsider. Membebaskan Dhawiya dari dakwakan premier dan subsider," kata Majelis Hakim didalam persidangan.

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahan dikurangkan dengan masa pidana," tambahnya.

Kemudian, Hakim memerintahkan kepada petugas kepolisian, untuk Dhawiya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan pecandu narkotika di RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh terdakwa. Memerintahkan memindahkan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ke RSKO Cibubur," ucapnya.

Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H: Mengenal Kerbau Bule, Pusaka Keraton Kasunanan Surakarta yang Akan Memimpin Kirab Malam 1 Suro

"Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 September 2018," ujar Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Dituding Jadi Orang Ketiga, Dinar Candy Katakan Billy Syahputra Idamannya

Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi