Find Us On Social Media :

Korupsi Masal Anggota DPRD Kota Malang: 41 Orang Ditahan KPK!

By None, Rabu, 5 September 2018 | 10:36 WIB

Ilustrasi korupsi.

Grid.ID - Korupsi massal yang terjadi di Kota Malang membuat anggota DPRD Kota Malang yang tersisa hanya tinggal lima orang.

Sebelumnya diketahui, 41 anggota DRPD Kota Malang ditahan dan hanya menyisakan 4 orang. Namun kemudian satu anggota yang ditahan digantikan anggota PAW, sehingga total masih ada lima anggota DPRD tersisa.

Dari lima anggota DPRD yang tersisa, dua diantaranya adalah hasil pergantian antar waktu (PAW) dan tiga lainnya bukan anggota PAW.

Dua anggota PAW ini belum menjabat saat kasus korupsi yang ditangani KPK terjadi tahun 2015, sehingga dipastikan tidak terlibat.

Dua anggota PAW tersebut yakni Abdurrochman dari fraksi PKB yang merupakan hasil PAW dari Rasmuji yang meninggal dunia. PAW Rasmuji ke Abdurrochman terjadi tahun 2017.

Saat ini, Abdurrochman menjabat sebagai Plt Ketua DPRD Kota Malang karena merupakan satu-satunya pimpinan DPRD yang definitif.

Anggota PAW kedua adalah Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Partai Hanura. Nirma jadi PAW menggantikan Yaqud Ananda Qudban yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tahun 2015. PAW Yaqud Ananda ke Nirma baru tanggal 16 Juni 2018.

Proses PAW terhadap Yaqud Ananda menjadi cepat karena ia sudah mundur terlebih dahulu saat mencalonkan diri sebagai calon wali Kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018.

Saat itu, Yaqud merupakan calon yang menyandang status tersangka bersama calon wali kota petahana, Moch Anton.

Non-PAW

Sementara itu, tiga anggota lainnya yang tersisa masih menunggu perkembangan penyidikan. Yakni, Subur Triono dari Fraksi PAN, Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDI Perjuangan, Tutuk Haryani asal Fraksi PDI Perjuangan.

Priyatmoko dan Tutuk dikabarkan mengalami gangguan kesehatan meskipun pada pemeriksaan di Mapolres Malang Kota pada Sabtu (1/9/2018) keduanya hadir.

Sedangkan Subur Triono tidak menjelaskan secara eksplisit terkait dengan dirinya yang tidak ikut menjadi tersangka. Apakah memang tidak terlibat, atau sudah kooperatif sejak awal pemeriksaan.

"Iya ini kan persidangan masih akan terus berlangsung," katanya saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (4/9/2018).

Gaya Hidup Rita Widyasari Sebelum Tertangkap Korupsi, dari Koleksi Tas Mewah Sampai Salon Pribadi

Agenda terbengkalai

Sementara itu, dengan anggota yang tersisa lima orang itu, untuk sementara lembaga legislatif itu lumpuh. Seluruh agenda Pemerintah Kota Malang yang berkaitan dengan fungsi legislasi terbengkalai.

Salah satu agenda yang paling mendesak adalah pembahasan P-APBD Kota Malang 2018 untuk melanjutkan proses pembangunan di sisa masa anggaran Tahun 2018.

Selain itu juga ada pembahasan APBD induk untuk tahun anggaran 2019 serta pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2013 - 2018.

Pelantikan Wali Kota Malang terpilih yang dijadwalkan pada 22 September juga terancam gagal akibat tidak berfungsinya lembaga legislatif tersebut. Belum lagi pembahasan sejumlah peraturan daerah.

Komentari Kasus Korupsi, El Rumi Bikin Voting Soal Hukuman Mati!

Plt Wali Kota Malang yang juga Wali Kota Malang terpilih, Sutiaji mengatakan, butuh terobosan hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan proses pembangunan di Kota Malang tetap berlangsung.

"Tidak ada kata lain selain diskresi," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (4/9/2018). Sampai sejauh ini, penyidik KPK sudah menahan sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang dan dua pejabat eksekutif di Kota Malang.

Mereka ditahan dalam tiga tahapan

Tahap pertama, KPK menahan Moch Arief Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono. Keduanya kini sudah menjadi terpidana.

Pada tahap kedua, KPK menahan Wali Kota Malang, Moch Anton serta 18 anggota dewan. Anton saat ini sudah menjadi terpidana dan non-aktif sebagai wali kota. Sedangkan 18 anggota dewan itu masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Lalu pada tahap ketiga, KPK menetapkan tersangka dan menahan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang pada Senin (3/9/2018). (Kompas.com/Andi Hartik)

4 Artis Indonesia yang Orang Tuanya Terjerat Kasus Korupsi dan Mendekam di Penjara

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Pasca-Korupsi Massal, Ada 5 Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa, Begini Kondisinya