Banyak Yg tlp dan wa saya tanya Ini.
Dari berita ini berarti BTP sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (Remisi Khusus Natal Desember 2017).
Baca Juga : Pemadaman Listrik di Sebagian Jateng dan DIY, Berikut Penjelasan PLN
Kalau BTP dapat lagi Remisi Khusus Natal Desember 2018 sebesar 1 Bulan saja (semoga bisa dapat Lebih ya doakan ya), maka hitungan total Remisi = 3 Bulan 15 hari.
Jadi karena Vonis Pak AHOK = 2 Tahun, tanggal Masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal Bebas Murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari)," tulis @fifiletytjahajapurnama dalam unggahan tanggal 17 Agustus 2018.
Dikutip dari Tribun Jateng, pada Agustus 2018 lalu kakak angkat Ahok, Riwayatie pernah mengungkapkan rencana Ahok akan menikah usai bebas.